Wabah Covid-19 juga berdampak pada meningkatnya timbulan limbah padat medis B3. Berdasar hasil sementara studi bersama Persatuan Rumah Sakit Indonesia dengan Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia per tanggal 5 Mei 2020, diketahui dari data sementara dari 44 rumah sakit yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia termasuk RSDC Wisma Atlet, jumlah limbah padat medis B3 selama era Covid-19 meningkat dari rata-rata 344,2 kg/hari menjadi 5991,46 kg/hari.
Peningkatan Limbah Medis B3 dari rumah sakit rujukan covid selain Wisma Atlet sekitar 47%. Peningkatan terbanyak dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dimana timbulan limbah mencapai lebih dari 100 kantong yang jika dikonversi ke dalam satuan berat dapat mencapai 3500kg/hari. Peningkatan ini disebabkan oleh penggolongan limbah padat medis B3 selama era Covid-19, yaitu semua sisa aktivitas pasien yang dirawat di RS digolongkan sebagai Limbah Padat Medis B3, termasuk APD dan sisa makanan pasien terinfeksi Covid-19.
Menurut data yang di publish oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu 190 unit yang sebagian besar merupakan rumah sakit umum yang dikelola oleh swasta dengan jumlah tempat tidur sebanyak 19.996 unit. Dari data tersebut terdapat 28 unit rumah sakit umum daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah tempat tidur sebanyak 3.252 unit.
Dalam kondisi normal, berdasar hasil survei, timbulan limbah padat medis B3 rata-rata adalah 1,08 kg per bed. Mengacu pada tingkat occupancy rata-rata adalah 58%, perkiraan jumlah limbah medis kondisi normal mencapai 12.525,5 kg/hari atau 12,5 ton/hari. Jumlah ini belum termasuk klinik dan layanan kesehatan primer. Sehingga diprediksi rata-rata total timbulan limbah padat B3 medis di DKI Jakarta kurang lebih 13,5 sd 15 ton/hari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu terdapat 8 rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan di tambah 3 rumah sakit darurat untuk menangani Covid 19. Dari data tersebut terdapat 6 rumah sakit yang mengelola limbah dengan menggunakan Incinerator dan sisanya diangkut oleh pihak ketiga. Daftar rumah sakit rujukan dan perlakuan limbahnya dapat dilihat pada tabel berikut.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/169/2020 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT RUJUKAN PENANGGULANGAN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU |
|||
No | Nama RS | Perlakuan | Jumlah Limbah (kg/hari) |
1 | RSPI Sulianti Saroso | Diolah di incinerator | 150 |
2 | RSUP Persahabatan | Diolah di incinerator | 300 |
3 | RSUP Fatmawati | Diangkut oleh Pihak Ketiga | 466 |
4 | RSPAD Gatot Soebroto | Diolah di incinerator | 1100 |
5 | RSUD Cengkareng | Diangkut oleh Pihak Ketiga | 603 |
6 | RSUD Pasar Minggu | Diangkut oleh Pihak Ketiga | 425 |
7 | RS Umum Bhayangkara Tk. I R.Said Sukanto | Diolah di incinerator | 355 |
8 | RS TNI AL Mintohardjo | Diolah di incinerator | 100 |
RS Darurat Covid19 | |||
No | Nama RS | Perlakuan | Jumlah Limbah (kg/hari) |
1 | RSD Wisma Atlet | Diolah di incinerator | 1000 ~ 2500 |
2 | RS Siloam Mampang | Diangkut oleh Pihak Ketiga | 30 ~ 40 |
3 | RS Pertamina Jaya | Diangkut oleh Pihak Ketiga | 250 |
Sumber : DLH DKI Jakarta
Merujuk pada Pedoman Pengolahan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid 19 (Kemenkes), pengolahan limbah B3 medis dapat menggunakan Incinerator/Autoklaf/Gelombang Mikro. Incinerator merupakan suatu alat pengolah limbah dengan proses pembakaran di atas 800°C sementara itu Autoklaf merupakan alat yang digunakan untuk mengolah limbah dengan proses penguapan bertekanan tinggi. Setiap teknologi tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing . Autoklaf menggunakan teknologi termal penguapan yang tidak menghasilkan emisi berbahaya, bebas patogen dan aman untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, namun membutuhkan pre-treatment seperti pemilahan limbah yang benar dan memerlukan treatment pembuangan hasil pengolahan. Incinerator dapat menurunkan atau membersihkan kandungan bakteri pada limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, proses pengolahannya membutuhkan waktu yang cepat, tidak memerlukan pemilahan dan hasil pembakarannya dapat dimanfaatkan untuk pembangkit uap atau pembangkit daya listrik.
Kemampuan rumah sakit untuk mengolah limbah B3 masih sangat terbatas. Terlebih pada era Pandemi saat ini teknologi pengolah limbah sangat dibutuhkan untuk memusnahkan timbunan Limbah B3 yang dihasilkan dari Rumah Sakit ataupun rumah tangga yang terinfeksi Covid-19. Mengacu pada data yang telah disampaikan pada paragraph awal, jumlah limbah medis B3 era Covid-19 meningkat sangat tajam mencapai 1132%. Jika tidak ditangani dengan cepat maka akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan pemerintah daerah pada khususnya. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta perlu bergerak cepat untuk mengelola timbulan limbah B3 dengan menggunakan teknologi yang tepat guna serta ramah lingkungan.
Referensi :
http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/169/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Implementasi Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Disampaikan pada Acara Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas Dan Ikatan Alumni Teknik Lingkungan – ITB Jakarta, 28 April 2020
https://mediaindonesia.com/read/detail/306644-autoclave-solusi-pengolahan-limbah-medis-covid-19
Trisaksono Bagus P. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sampah Menggunakan Teknologi Incenerator. ejurnal.bppt.go.i
Daftar Pengelola Limbah B3 Medis di Indonesia :
- Arah Environmental Indonesia
- Wastec International
- Jasa Medivest
- Tenang Jaya Sejahtera